Jakarta Pemerintah legal mencabut regulasi pengendalian barang dari luar negeri khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikontrol dalam Permendag 36 Tahun 2023 perihal Kebijakan dan Penguasaan Impor.
Undang-undang pengendalian barang turunan PMI tersebut dikembalikan Permendag 25 Tahun 2022 perihal Perubahan Atas Undang-undang Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Penguasaan Impor.
Tak Ada Batasan Tipe
Kecuali itu, pemerintah juga tak membatasi ragam https://www.alisajohnslimo.com/ maupun jumlah barang asal luar negeri turunan PMI. Cuma saja poin maksimal barang turunan masing-masing PMI diatur maksimal USD 1.500 per tahun.
“Skor saja. tetapi itu PMI, apabila orang belanja nggak dikontrol, terserah,” bebernya.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut, nantinya barang turunan PMI asal luar negeri tak akan dimusnahkan pihak Bea Cukai maupun dikembalikan ke negara asal. Tak ini menentukan jerih payah PMI dalam mengumpulkan modal untuk membeli barang asal impor.
“Merupakan ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara asal ia mengirim ia bekerja atau dimusnahkan enggak boleh,” tegas Zulkifli Hasan.
Dengan ini, PMI cukup membayar pajak kelebihan barang impor apabila melebihi batas poin yang diatur pemerintah. Tapi, sebesar USD 1.500 per tahun.
dianggap setelah dihitung 1.500 usd terpenuhi karenanya kelebihan itu dianggap barang umum yang juga sepatutnya bayar pajak, clear sebab ini yang menjadi pengorbanan BP2MI dan juga para PMI,” ujar Benny.