Terima 40 Laporan Balon Udara Liar Selama Lebaran 2024, AirNav: Jauh Berkurang dari Tahun Lalu

JAKARTA, AirNav Indonesia mencatat terdapat 40 laporan dari penerbang (penerbang reporting/PIREP) berkaitan balon udara selama periode mudik Lebaran 2024.

Direktur Utama AirNav Indonesia Polana B. Pramesti mengatakan, jumlah hal yang demikian menurun diperbandingkan Lebaran 2023 yang menempuh 68 laporan.

“Jumlah ini sudah jauh berkurang diperbandingkan 68 laporan pada tahun 2023 lalu. Target kami bisa terus berkurang tiap-tiap tahunnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Pekan (21/4/2024).

Adapun selama Lebaran 2024, penyelenggaraan festival balon udara hanya diperbolehkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa dilakukan di Wonosobo dan Pekalongan, Jawa Tengah.

Pasalnya, padahal festival balon depo 10k udara sudah menjadi tradisi tahunan masyarakat dikala lebaran, tapi balon udara yang dilepaskan secara liar bisa mengganggu keselamatan penerbangan.

Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto menambahkan, penyelenggaraan festival balon udara yang sesuai dengan Undang-undang Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018 perihal Pengaplikasian Balon Udara pada Kegiatan Tradisi Masyarakat yaitu balon udara yang ditambatkan dengan minimal 3 utas tali.

“Ketentuan balon yang standar yaitu dengan ukuran optimal lebar 4 meter, tinggi 7 meter dan diikat dengan minimal 3 utas tali sepanjang 30 meter. Dengan demikian balon hanya terbang di ketinggian kurang dari 150 meter dan tidak terbang secara bebas,” jelasnya.

Sebagai info, balon udara yang bertemu lahiriah dengan pesawat bisa mengakibatkan terjadinya sejumlah hal, antara lain menutup kaca kokpit pesawat sehingga mengganggu pandangan penerbang.

Kecuali itu, balon udara juga bisa masuk ke dalam mesin pesawat sehingga menyebabkan gangguan mesin, sampai tersangkut pada instrumen pesawat yang dipakai penerbang untuk mendapatkan sejumlah info kinerja pesawat, seperti kecepatan, ketinggian, dan arah terbang.

“Sebab membahayakan, maka penerbangan balon udara secara liar juga melanggar Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2009. Bagi pelanggar dikenakan sanksi pidana optimal dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta,” tuturnya.

Leave a comment