Jakarta – Polisi menyita barang bukti (barbuk) berupa satu unit rokok elektrik berisi narkoba variasi ganja cair dikala mengamankan selebgram Chandrika Chika. Dia dicokok bersama dengan lima orang lainnya dikala berada di sebuah hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Barang bukti yang kita amankan dikala di TKP itu adalah satu buah pods atau rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika variasi ganja atau likuid Tetrahydrocannabinol (THC),” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras dikala konferensi pers, Selasa (23/4/2024).
Rezka mengatakan, penyidik telah menguji situs slot qris kandungan likuid yang ditemukan di rokok elektrik hal yang demikian. Adapun hasil dari Lab Forensik Mabes Polri mengucapkan positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC).
“Kita telah uji barang bukti yang kita amankan pods likuid sedang kita uji ke Labfor dan hasilnya positif mengandung ganja,” ucap dia.
Sebelumnya, Rezka menjelaskan, penangkapan keenam orang pelaku berawal dari isu masyarakat yang menyebut sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi terindikasi diterapkan daerah penyalahgunaan narkoba.
Rezka menyebut, tim mendatangi hotel hal yang demikian pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam operasi itu, sempurna ada enam orang yang diamankan, termasuk selebgram Chandrika Chika. “Berdasarkan hasil penyelidikan pada dikala di TKP ditemukan ada enam orang,” ujar dia.
Identitas 6 Pelaku
Rezka menyebutkan, identitas keenam orang yang dicokok adalah tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan atas nama AT (24), MJ (22) dan CK (20). Sisanya, tiga orang lagi adalah laki-laki atas nama AMO (22), BB (25) dan AJ (27).
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Metro Jaksel ikut menyita barang bukti berupa narkoba cair variasi ganja.
“Barang bukti yang kita amankan satu buah rokok elektrik berisi cairan yang mengandung narkotika variasi ganja atau likuid THC,” ujar dia.