Adelia Putri Salma, selebgram indah asal Kota Palembang Sumatera Selatan dituntut oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) tujuh tahun pidana penjara lantaran menampung uang hasil transaksi narkoba senilai Rp3,67 miliar. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Eka Aftarini di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis 28 Maret 2024.
Jaksa mengevaluasi bahwa Adelia rupanya secara resmi dan menyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pencucian uang, menampung hasil penjualan narkoba milik sang suami Kadafi alias David yang teralifiasi jaringan Fredy Pratama. Berdasarkan jaksa, terdakwa Adelia sudah melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 perihal Narkotika.
\\”Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memastikan pidana kepada Adelia Putri Salma dengan https://avidadoce.com/ pidana penjara selama tujuh tahun,\\” sebut Eka membacakan tuntutan.
Kecuali pidana penjara, Adelia juga dibebankan membayar denda sebanyak Rp2 miliar. \\”Sepatutnya membayar denda Rp2 miliar seandainya tak, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,\\” terang Eka.
Dikabarkannya sebelumnya, Adelia Putri Salma (APS) selebgram indah asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, didakwa sudah mendapatkan uang Rp3,67 miliar. Aliran uang itu berasal dari penjualan narkoba suaminya, Kadafi, yaitu jaringan bandar narkoba, Fredy Pratama.
Fakta hal yang demikian terkuak saat APS yang dijuluki “Ratu Narkoba” menjalani sidang perdana, dengan rencana pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Biasa (JPU), di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (30/1/2024). APS dicokok sebab diduga merasakan uang hasil kriminal pengedaran narkoba macam sabu yang dilaksanakan suaminya, David alias Kadafi.
Uang hal yang demikian diterima APS secara transfer melewati empat rekeningnya selama kurun waktu 2022-2023. JPU Eka Aftarini mengatakan terdakwa APS mempunyai empat rekening nasabah prioritas dari dua bank. \\”Dua rekening diterapkan sendiri oleh terdakwa Adelia dan dua diatur oleh Kadafi (suami Adelia),\\” kata Eka membacakan surat dakwaan.
Selama tahun 2022-2023, sang suami Kadafi secara aktif mengirim uang hasil penjualan narkoba dengan sistem transfer dengan skor sempurna menempuh Rp3,67 miliar. \\”Pengiriman uang dilaksanakan melewati rekening yang diatur Kadafi ke rekening yang diatur terdakwa Adelia,\\” sebut Eka.
Di salah satu rekening prioritas yang diatur terdakwa Adelia mendapatkan Rp3,4 miliar pada Desember 2022. \\”Lalu pada 3-4 Februari 2023 dan 4 Maret 2023, terdakwa Adelia mendapatkan transfer sebesarRp 219 juta,\\” terang ia.
Jaksa menceritakan, rekening yang diatur oleh Kadafi tercatat transaksi keluar menempuh Rp900 juta. Uang hal yang demikian dikirimkan ke rekening terdakwa yang juga diatur oleh Kadafi. \\”Penerimaan uang di rekening terdakwa dari saksi Kadafi tak layak dengan profilnya sebagai ibu rumah tangga. Meski suaminya sedang menjalani pidana penjara di Lapas Banyuasin,\\” ungkapnya.
Kemudian, skor aset yang dibeli dari hasil penjualan narkoba dan dikelola Adelia juga menempuh puluhan miliar. Aset-aset itu dibeli sang suaminya. Jaksa menjabarkan macam-macam aset yang dikelola terdakwa Adelia. \\”Selama perkawinan, terdakwa Adelia dengan Kadafi sudah membeli sejumlah aset yang berasal dari uang hasil penjualan narkotika,\\” kata ia.
Jaksa bahkan mendakwa Adelia tindak pidana pencucian uang adalah Pasal 137 huruf a,b juncto Pasal 136 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 perihal narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.