Meskipun Rupanya Gelembungkan Suara, KPU Hanya Bisa Hukuman Teguran dari Bawaslu

Majelis Sidang sekalian Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mempertimbangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata mengerjakan pelanggaran berkaitan kasus dugaan penggelembungan bunyi Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

Adapun perkara penggelembungan bunyi yang teregister dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 itu dilaporkan oleh saksi dari Partai Demokrat, Saman.

Memutuskan, menyatakan terlapor ternyata secara sah dan meyakinkan mengerjakan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada progres rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi tingkat nasional,\\” ujar Bagja di ruang sidang, Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

Kecuali itu, Bawaslu memberikan hukuman teguran kepada KPU. Bagja minta agar KPU tak mengulangi perbuatan tersebut.

\\”Memberikan teguran kepada gates of olympus terlapor untuk tak mengulangi atau mengerjakan perbuatan yang melanggar ketentuan aturan perundang-perundangan,\\” katanya.

Sementara itu, Member Majelis Sidang, Puadi menyatakan bahwa perselisihan perolehan bunyi hasil pemilu itu semestinya dipecahkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, KPU sudah mempertimbangkan hasil Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan KPU pada Rabu, 20 Maret 2024.

\\”Adanya penetapan hasil pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan bunyi hasil pemilu dipecahkan oleh institusi yang berwenang dalam hal ini MK,\\” katanya.

Ia melanjutkan, dengan alasan aturan tersebut, majelis tak memberikan hukuman berupa pembetulan administrasi pada progres rekapitulasi hasil perolehan bunyi.

\\”Namun diperlukan hukuman administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang sudah diatur,\\” terang Puadi.

Bukti Pelanggaran Administrasi
Bawaslu mengukur KPU ternyata melanggar administrasi pemilu sebab tak mengerjakan ketentuan pasal 91 ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

\\”Perbuatan terlapor yang tak menerima keberatan saksi partai demokrat dan mengerjakan pembetulan seketika atas selisih perolehan bunyi pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI adalah pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,\\” tambahnya.

Sebelumnya, Kamis (21/3), Saman mengaku mengenal dugaan penambahan bunyi tersebut via Sirekap KPU. Mulanya, formulir C-Hasil bunyi Golkar lebih rendah, tapi di D-Hasil suaranya tiba-tiba bertambah.

Ia menyebutkan dugaan penggelembungan bunyi tersebut terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.

Oleh sebab itu, dia minta Bawaslu memberikan saran kepada KPU untuk menghitung ulang C-Hasil segala tps di kecamatan pada kabupaten/kota tersebut serta mengembalikan bunyi Golkar dan menyesuaikan hasil bunyi untuk partai yang berkaitan.

Leave a comment