Bejat! Ayah di Sarolangun Dibekuk Usai Perkosa Anak Tiri Selama 7 Tahun

Mat Nur alias Mat Keliling (45) warga Sarolangun, Jambi https://www.baznassarolangun.org/, diamankan polisi usai memperkosa anak tirinya VK (21). Aksi bejat itu terjadi di dalam kurun rentang 7 tahun paling akhir atau sejak 2017.
Mat Nur dikira sudah jalankan aksi bejatnya berkali-kali di rumahnya yang terdapat di Kecamatan Air Hitam, Sarolangun. Aksi itu terungkap usai korban memberanikan diri melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Pencabulan itu terjadi terhadap tahun 2017 lebih kurang pukul 01.00 WIB, di hari dan tanggalnya korban tidak ingat lagi,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, Senin (26/2/2024).
Budi menerangkan aksi bejat itu pertama kali terjadi di tahun 2017, selagi korban tidur di samping ibunya. Korban selagi itu diancam dan tidak dapat melawan.
“Ketika sedang menyetubuhi korban tiba-tiba ibu korban terbangun kemudian segera memukul badan papa tiri korban tersebut. Kemudian papa tiri korban selanjutnya segera memukul ibu korban,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, kemudian terjadi pertengkaran pada ibu korban dan papa tirinya. Sampai terhadap pagi harinya korban dan ibunya pergi berasal dari rumah ke rumah yang mereka tinggali itu.
Namun, sang papa tiri ikut menyusul dengan mempunyai sebilah parang dan jalankan pengancaman pembunuhan. Akhirnya, korban dan ibunya tidak menjadi pergi dan ulang ulang ke rumah. Kedua orang tua korban sepakat tidak memperpanjang permasalahan tersebut.
Namun ternyata berjalannya selagi sampai 2024, papa tiri korban selanjutnya masih konsisten memaksa korban untuk melayani nafsunya secara diam-diam, kala ibu korban tidak berada di rumah.
“Akhirnya, korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian selanjutnya ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Atas laporan itu, kata Budi, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun kelanjutannya menangkap Mat Nur terhadap Kamis (22/2/2024), di Kecamatan Pauh, Sarolangun. Pelaku terpaksa dilumpuhkan sebab melawan selagi ditangkap.
“Tersangka coba melawan dengan menyita senjata api rakitan miliknya yang diarahkan ke anggota, agar tim dengan cepat jalankan tindakan tegas dan terukur,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) (3) Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 mengenai perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1995.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Leave a comment