‘KPK Harus Proaktif’: Pengamat Antikorupsi—Apa Dampak dari Cuitan-Cuitan Itu?

‘KPK Harus Proaktif’: Pengamat Antikorupsi—Apa Dampak dari Cuitan-Cuitan Itu?

“Efek bola salju” yang diungkapkan Mita tidak hanya berpengaruh pada keluarga Presiden.

Seperti yang dilaporkan oleh kantor berita Antara, salah satu postingan di media sosial yang diduga berasal dari menantu staf ahli Kejaksaan Agung juga menjadi perhatian publik.

Dalam postingan yang diklaim berasal dari menantu tersebut, ia menyatakan bahwa keluarga mertuanya yang berperan sebagai penyelenggara negara seringkali ditawari fasilitas seperti jet pribadi secara gratis oleh pebisnis.

Akun tersebut kini telah dihapus.

Meski begitu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa akan ada “langkah-langkah internal” yang diambil oleh Korps Adhyaksa untuk mengklarifikasi isu ini.

“Ini adalah ranah publik. Kita memiliki bagian pengawasan internal. Perlu dicek terlebih dahulu, [misalnya]: ‘Ini menantumu mengatakan demikian, apakah benar?’” ungkap Harli sebagai contoh.

Klaim-klaim yang beredar di kalangan warganet juga menarik perhatian; surat kabar Strait Times melakukan pengecekan terhadap pesantrenalfatah.com klaim tersebut ke perusahaan yang terdaftar di bursa saham Singapura setelah muncul dugaan bahwa jet pribadi yang digunakan Kaesang dan Erina adalah milik perusahaan itu.

Di tempat terpisah, Agus Sunaryanto, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bersikap proaktif dalam menganalisa pihak-pihak yang disebutkan—termasuk memanggil untuk klarifikasi jika diperlukan.

Dalam konteks Kaesang, Agus menekankan bahwa meskipun putra bungsu Presiden Jokowi tersebut bukan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN), ia tetap memiliki hubungan dengan kekuasaan.

“Persoalannya, mampu dan beraninya KPK untuk mencari keterkaitan hubungan sampai sejauh itu,” ujar Agus.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi, Boyamin Saiman, menyampaikan pandangan serupa terkait status Kaesang sebagai anggota keluarga penyelenggara negara.

“Gratifikasi pada dasarnya mencakup semua yang diterima oleh keluarganya atau hubungan dekatnya—terutama anak, suami, istri… jelas itu termasuk dalam yang dilarang,” kata Boyamin.

Dalam pernyataan terpisah, juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu “masih mengumpulkan bukti-bukti” terkait dugaan penerimaan fasilitas “sebagaimana yang santer terdengar” dan “sedang viral”.

“Sebagai penegak hukum, KPK harus berhati-hati dalam mengumpulkan bukti yang relevan dan memadai sebelum melakukan langkah-langkah hukum hingga ke tahap Penindakan,” ucap Tessa kepada BBC News Indonesia pada Selasa (27/08).

Tessa menegaskan bahwa KPK selalu menindaklanjuti dan memperdalam kasus-kasus yang viral dan menjadi perhatian publik, salah satunya adalah kasus pejabat pajak Rafael Alun yang akhirnya dipenjara setelah dinyatakan bersalah atas gratifikasi pada tahun 2023.

Di sisi lain, Tessa mengakui bahwa “perlu pendalaman” dan “telaah” saat melibatkan keluarga untuk memastikan adanya potensi konflik kepentingan.

Leave a comment