Konflik agraria di Indonesia sudah berlangsung begitu lama
Perselisihan hak atas tanah antara penduduk Wates dan Angkatan Udara (AU) yang sudah berlangsung sejak tahun 1950 merupakan salah satu konflik agraria tertua di Indonesia yang telah berlangsung selama 73 tahun.
Menurut Ismal Muntaha dari BKP, terdapat beberapa alasan mengapa penyelesaian sengketa lahan antara warga Wates dan pihak angkatan udara sulit dilakukan.
Ismail mengatakan bahwa warga tidak hanya harus menghadapi institusi militer, tetapi juga kekurangan dokumen surat tanah yang dapat mendukung klaim mereka terhadap tanah itu.
Kita berada dalam keadaan yang sepi sama-sama. TNI ra ana alas hak, urip kita jeneng ora ana alas hak saiki secara legal formal,” ucap Ismal.
Menurutnya, penentuan siapa yang lebih berhak atas hak tersebut dapat merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Pembaruan Agraria.
“Suapa wong sing ngurus tanah iku luwih saka 20 taun, dheweke sing duwe hak kanggo nggawe (legalitas formal), nanging mung ora maneh kita menghadapi sawijining institusi militer sing kuat,” sajeroning sowan iki gumonk Ismal sing uga wong Wates.
Akeh kasus konflik agraria sing ana ing Dusun Wates karo klaim fasilitas militer sing tumindak ing Indonesia.
Menurut Benni Wijaya, yang merupakan Kepala Departemen Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terdapat pola yang khusus terkait dengan klaim atas tanah yang dimiliki oleh TNI atas tanah yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat.
Semasa berperang, contohnya, ramai penduduk yang menyewakan tanah mereka untuk tujuan latihan perang. Setelah perang berakhir, tiba-tiba pihak TNI mengklaim dengan sendirinya.
“Benni menyatakan bahwa tanah yang sebelumnya dikuasai oleh warga dan telah mereka miliki tiba-tiba diklaim secara sepihak, sehingga menimbulkan konflik.”
Malangnya, kata Benni, orang-orang dahulu tidak mahir dalam hal administrasi yang berkaitan dengan hukum. Keadaan tersebut seringkali menjadi perangkap bagi masyarakat karena tidak ada kesepakatan tertulis.
Menurut Benni, UUPA menjamin bahwa orang-orang yang memiliki hak sejarah yang penting harus diberikan pengakuan yang layak.
Masalahnya, dalam pemerintahan ini, situasi agraria kita tidak seperti yang diharapkan. Ya iyo, wong sing wis duwe sertifikat ana ing kppnliwa.org sawijining kasus ora ana kuwat amarga administrasi agraria sing kacudraan ing kita. Sehingga pada akhirnya, situasi-situasi semacam itu sering terjadi,” ungkap Benni saat dihubungi melalui telepon pada hari Selasa (29/08).
Catetan tahon 2022 KPA ngabari aya anu anu kasus konflik agraria antara wargi jeung militer di 2022. Enam kejadian tersebut melibatkan tanah seluas 213.048 hektar dan berpengaruh pada 122.082 keluarga.
Dina anu kadua, 3.134 kulawarga di Desa Sukamulya, Bogor, Jawa Barat, rasa konplik agraria anu dimimitian ti klaim sepihak TNI AU nalika ngaku pikeun tanah makeukeun 1.000 hektar ku dalih warisan ti jajah Jepang. Berdasarkan pernyataan tersebut, TNI AU telah memasukkan lahan tersebut ke dalam daftar kepemilikan negara pada tahun 2009.