Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memiliki dua tugas penting yang sangat menentukan keadilan di tingkat tertinggi, yaitu kasasi dan peninjauan kembali (PK). Kedua mekanisme hukum ini menjadi jalan terakhir bagi pihak-pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan dari pengadilan tingkat sebelumnya. Oleh karena itu, peran Mahkamah Agung dalam dua aspek ini sangat krusial dalam memastikan tercapainya supremasi hukum dan keadilan substantif di Indonesia.
Kasasi adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tingkat banding. Dalam proses ini, Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta-fakta yang telah diputuskan di pengadilan sebelumnya, melainkan menilai apakah terdapat kesalahan dalam penerapan hukum atau pelanggaran prosedural yang memengaruhi putusan tersebut. Melalui kasasi, MA bertindak sebagai penjaga keseragaman penerapan hukum di seluruh Indonesia.
Contoh nyatanya adalah ketika dua pengadilan negeri yang berbeda memutus kasus serupa dengan hasil yang bertolak belakang. Dalam situasi seperti ini, Mahkamah Agung bisa memberikan pedoman melalui putusan kasasi, sehingga tercipta kepastian dan konsistensi hukum di kemudian hari. Kasasi juga memungkinkan masyarakat memperoleh keadilan secara lebih objektif, terlepas dari kemungkinan bias atau kesalahan di pengadilan tingkat bawah.
Sementara itu, peninjauan kembali (PK) adalah langkah hukum luar biasa yang hanya bisa dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. PK dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum) yang signifikan, terdapat kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya, atau jika ternyata terdapat hal-hal yang belum pernah dipertimbangkan dalam proses peradilan sebelumnya. Dalam hal ini, Mahkamah Agung memberikan ruang koreksi atas keputusan yang mungkin tidak adil atau kurang tepat.
Proses PK sangat penting, khususnya dalam perkara-perkara yang berdampak luas atau melibatkan kepentingan publik. Dengan PK, Mahkamah Agung dapat memperbaiki kekeliruan sistem peradilan dan mengembalikan hak pihak-pihak yang sebelumnya dirugikan. Ini menjadi bentuk perlindungan hak konstitusional dan perwujudan prinsip negara hukum.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Mahkamah Agung tetap menjunjung tinggi asas kecepatan, ketepatan, dan keadilan. Bahkan, melalui sistem peradilan elektronik seperti e-Court dan e-Litigation, proses kasasi dan PK kini dapat diajukan secara digital, mempercepat birokrasi tanpa mengurangi kualitas putusan.
Tugas Mahkamah Agung dalam menangani kasasi dan peninjauan kembali tidak hanya menyangkut penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga menyangkut pembentukan jurisprudensi sebagai rujukan hukum bagi hakim-hakim lain di seluruh Indonesia. Ini menjadi pondasi penting dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan konsisten.
Untuk informasi lebih lengkap seputar perkembangan hukum, putusan penting, dan sistem peradilan nasional, silakan kunjungi beritanegara.id — media terpercaya dalam menyajikan berita dan analisis seputar hukum dan pemerintahan Indonesia.