Polisi mempertimbangkan dua orang tersangka kasus tawuran antar golongan yang menewaskan seorang pelajar Sekolah Menengah Atas atau SMA berinisial RZ (16) di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, dua tersangka itu berinisial EP (19) dan AP (17). warga Bandar Lampung.
“Dua orang telah kita tetapkan sebagai qris slot tersangka, sesuai dengan BAP dan keterangan beberapa saksi,” kata Dennis, Senin (6/5/2024).
Dennis menjelaskan, polisi mulanya mengamankan 14 orang remaja terduga pelaku tawuran. Hasil pendalaman, dua dari 14 orang dikontrol sebagai tersangka.
“Korbannya juga ada dua orang, satu meninggal dunia sebab sabetan senjata tajam di bagian wajah berinisial RZ, sementara remaja lain berinisial masih menjalani perawatan di rumah sakit,” jelas dia.
Dennis memperkenalkan, selain dari 14 orang tersebut pihaknya juga sedang melaksanakan pengejaran kepada 9 terduga pelaku lain yang diduga terlibat tawuran.
“Kita telah kantongi identitasnya, sembilan orang yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) ini diduga terlibat juga dalam aksi tawuran,” ungkap dia.
Barang Bukti
Di lokasi kejadian, kata dia, polisi bahkan sukses mengamankan beberapa senjata tajam yang diduga kuat digunakan dalam aksi tawuran.
“Di TKP ada tetesan darah dan senjata tajam yang kita duga kuat digunakan sebagai tawuran. Telah kita amankan untuk senjata tajam seperti celurit, pedang, sendal, pipa besi dan lain sebagainya,” sebut dia.
Dia menjelaskan bahwa aksi tawuran tersebut dipicu saling ejek antar golongan lewat akun media sosial Instagram.
“Aksi kegaduhan dilaksanakan oleh dua golongan remaja ini berawal dari saling ejek di sosial media Instagram yang berujung pada kegaduhan,” ungkapnya.