Polisi Garut Kota Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal, Ribuan Produk Disita

Garut, 9 Maret 2025 – Kepolisian Garut Kota berhasil menggerebek sebuah pabrik kosmetik ilegal yang beroperasi di kawasan permukiman. Dalam operasi ini, petugas menyita ribuan produk kosmetik tanpa izin edar yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Kapolres Garut, AKBP Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa pabrik ini memproduksi kosmetik tanpa izin BPOM dan tidak memenuhi standar keamanan,” ujarnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan berbagai jenis produk kosmetik seperti krim pemutih, sabun kecantikan, serta serum wajah yang dikemas dengan merek yang belum terdaftar secara resmi. Selain itu, ditemukan pula bahan baku yang diduga mengandung zat berbahaya bagi kesehatan kulit.

Salah satu pekerja yang diamankan mengaku bahwa mereka hanya mengikuti instruksi dari pemilik usaha dan tidak mengetahui bahwa produk yang mereka buat tidak memiliki izin resmi. “Kami hanya bekerja mencampur bahan sesuai arahan, tidak tahu kalau ini ilegal,” katanya.

Saat ini, pemilik pabrik berinisial DS (45) telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. BPOM dan Dinas Kesehatan Garut juga mengimbau warga agar selalu mengecek izin edar sebelum membeli kosmetik guna menghindari dampak buruk bagi kesehatan.

Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan peredaran kosmetik ilegal di Garut Kota dapat ditekan dan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menggunakan produk yang terjamin keamanannya.

Leave a comment