Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta Kamis 23 Mei 2024

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) bersama stakeholder berkaitan masih membatasi pergerakan kendaraan roda empat atau lebih dengan skema tata tertib ganjil genap.

Tapi jangan sampai lupa, pada hari ini, Kamis (23/5/2024), tidak ada tata tertib ganjil genap yang berlaku di Jakarta. Kenapa begitu? Karena slot pakai qris ialah hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak mulai pada hari ini sampai Jumat 24 Mei 2024.

Ada malah isu hal yang demikian dipersembahkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta lewat uploadan di laman Instagram @dishubdkijakarta, Selasa 21 Mei 2024.

“Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, pemakaian sistem ganjil genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 ditiadakan,” demikian isu hal yang demikian.

Dishub Jakarta menjelaskan bahwa ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 23-24 Mei 2024 mendatang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta tata tertib gubernur (Pergub).

“Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 seputar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” katanya.

“Tertib Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pengontrolan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Pekan, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),” sambungnya.

Tapi, ketika sedang berlaku tata tertib ganjil genap Jakarta hal yang demikian tidak berlaku pada akhir minggu, termasuk Sabtu dan Pekan, serta hari libur nasional dan tanggal merah.

Ada sebanyak 26 spot lokasi jalan utama di Jakarta yang menjadi fokus pengontrolan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Jakarta, dengan jadwal pemakaian ganjil genap dibagi menjadi dua sesi ialah pagi dan petang sampai malam hari.

Sesi pertama hal yang demikian dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Untuk perluasan wilayah ganjil genap di Jakarta dikendalikan dalam Tertib Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 seputar Perubahan Atas Tertib Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah hal yang demikian juga sejalan dengan perintah dari pihak berkaitan ialah Perintah Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Tertib Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini ialah membatasi lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, disokong dengan pemakaian hukuman tilang di semua spot ganjil genap semenjak Juni 2022.

Leave a comment