Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia mengatakan kebijakan pemerintah yang memberi kesempatan bagi organisasi masyarakat atau ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan masih terus disosialisasikan.
Ia menerangkan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ormas keagamaan dengan prasyarat yang juga tak mudah.
“Ia harus punya badan usaha, ia juga Izin Usaha Pertambangannya tak bisa dipindahtangankan, dan badan usaha itu sebagiannya harus milik koperasi, agar izinnya yang kami berikan itu tak disalahgunakan oleh kategori yang tak bertanggung jawab,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/6/2024).
Bahlil pun meyakini bahwa kebijakan coloradoteardropcamper.com tersebut punya tujuan baik, padahal pemerintah tak akan memaksa ormas yang tak tertarik atas tawaran mengelola tambang.
“Nanti kami lihat, seandainya memang katakanlah setelah tahu isinya, tujuannya, dan ingin menerima untuk menerima, ya Alhamdulillah. Bila nggak, kami juga nggak boleh memaksa,” katanya.
Menteri Bahlil juga mengatakan sosialisasi masih dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Tata Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 seputar Proses Aktivitas Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Saya katakan, bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangani, ini barang baru, dan saya baru mensosialisasikan, dan setelah itu kami akan mencoba mengomunikasikan,” katanya.
Sosialisasi berkaitan ketetapan tersebut, kata Bahlil Lahadalia, dipersembahkan via konferensi pers secara terstruktur , pertemuan dengan kategori ormas, sampai pelibatan Biro Pers, Media, dan Info (BPMI) Sekretariat Presiden.
Bahlil Soal Ormas yang Ajukan Izin Tambang: Baru NU yang Datang, yang Lain Belum
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tak memaksa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang tak mengajukan perizinan untuk mengelola tambang. Menurutnya, PP yang memegang hal ini juga tengah disosialisasikan.
Adapun izin kelola tambang itu tertuang dalam Tata Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 seputar Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 seputar Proses Aktivitas Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangan. Ini barang baru dan saya baru mensosialisasikan dan setelah itu kami baru akan mengomunikasikan. Nanti kita lihat seandainya memang katakanlah setelah mereka tahu isinya tujuannya dan ingin untuk menerima ya alhamdulillah. Bila nggak kita juga tak boleh memaksa. Kaprah-kaprah semacam itu,” kata Bahlil di Rumit Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Bahlil mengucapkan, ada beberapa ormas lain yang mengajukan kelola tambang kecuali PBNU. Ia mengatakan, pengajuan itu dalam progres verifikasi.
“Ada beberapa saya belum bisa mengumumkan. Kita kan lagi verifikasi. Kami verifikasi dahulu. NU kan telah ajukan dari pertama. Verifikasi dahulu setelah verifikasi kita umumkan lagi,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah terbuka terhadap siapapun ormas yang ingin ajukan izin kelola tambang. Bahlil menyebut, pemerintah menawarkan segera terhadap ormas, tetapi hal itu belum dilakukan.
“Kita belum menawarkan. Baru NU yang mereka datang. Kita ajak komunikasi. Karena lainnya belum. Mantan kita juga belum jemput bola kan. Kan PP-nya baru jadi,” tukas Bahlil.
Sebagai berita, Lazim Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Muhamadiyah untuk menolak alokasi IUP pertambangan batubara dari pemerintah.
Syamsuddin menilai pemberian IUP kerap kali sekali disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab dan lebih banyak mudharatnya. Sehingga ia mengusulkan PP Muhamadiyah dengan lantang menolaknya.
“Sebagai warga Muhammadiyah, saya mengusulkan terhadap PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Presiden Joko Widodo itu. Pemberian itu lebih banyak mudharat daripada maslahatnya,” kata Din Syamsuddin.