Kejaksaan Agung menentukan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
\\”Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Ia ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020,\\” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dikala sua pers, Rabu, (29/5/2024).
Bambang diduga terlibat dalam upaya mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Tarif (RKAB) tahun 2019. Dimana semestinya dalam RKAB sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton. Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun. Ini kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,\\” terangnya.
Sampai sekarang Bambang, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus. \\”Sampai dikala ini pemeriksaan masih berjalan. Penahanan atau tidak nanti kita lihat sesudah pemeriksaan selesai,\\” kata Kuntadi.
Jaksa Agung: Kerugian Negara Pengaruh Korupsi Timah Fantastis, Capai Rp300 Triliun
Jaksa Agung ST Buharnuddin menyebut spaceman kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.
\\”Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, rupanya sesudah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,\\” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (29/5/2024), seperti dikutip dari Antara.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ateh menyebut, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai dipinta oleh Kejagung.
Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.
\\”Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditi timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun,\\” kata Ateh.
Sementara itu, perkara timah masih terus bergulir, kecuali memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Sampai dikala ini penyidik sudah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit kendaraan beroda empat dari para tersangka.
Kecuali itu, regu penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di kawasan Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Awam (SPBU) di kawasan Kota Tangerang Selatan.
Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga skor ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.